Validasi Lokasi Perizinan Perkebunan Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Paser

Authors

  • Toto Ifrianto Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.20527/bpi.v3i2.83

Abstract

Sektor perkebunan masih menyimpan permasalahan mendasar yaitu overlaping penguasaan lahan dan batas lokasi yang ditunjuk dalam Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan. Artikel ini fokus membahas validasi lokasi perizinan perkebunan di Kabupaten Paser sehingga perkembangan seluruh izin perkebunan dapat diketahui. Hasil validasi ini juga dapat digunakan sebagai pertimbangan teknis kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan perbaikan terhadap izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang bermasalah, pengendalian pemanfaatan ruang, dan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Paser. Metode yang digunakan adalah metode analisa deskriptif dan analisa spasial melalui Sistem Informasi Geografis. Dari hasil analisa data spasial diketahui bahwa luas areal perkebunan di Kabupaten Paser dari batas terluar izin adalah seluas ± 230.162 Ha dari penguasaan lahan perkebunan sebelum validasi seluas ± 409.506 Ha (56,20%)Kata kunci: Izin Lokasi Perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, overlaping, analisis spasial, SIG, pengendalian pemanfaatan ruang

Author Biography

Toto Ifrianto, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

PNS tmt 1 Maret 1992 di Kanwil Dephut Propinsi Irian JayaTahun 2000 - 2006 PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Papua2006 - sekarang PNS di Pemkab Paser (Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang)

Downloads

Published

2020-10-26