Petunjuk Dasar Pemeriksaan Bangunan Existing Metode Non-Destructive Test: Studi Kasus Bangunan Industrial Struktur Baja

Usman Wijaya

Abstract


Beberapa peraturan di negara maju mensyaratkan perlunya pemeriksaan bangunan existing tiap kali adanya update peraturan baru. Di-Indonesia sendiri belum ada peraturan yang mengatur perlunya pemeriksaan bangunan setiap ada update peraturan, namun belakangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan untuk menerbitkan sertifikat laik fungsi bangunan (SLF) setiap 5 tahun dimana salah satu persyaratannya mensyaratkan pemeriksaan bangunan existing. Umumnya alasan dilakukan pemeriksaan bangunan existing karena adanya update peraturan, umur bangunan, perubahan fungsi bangunan, dan kerusakan akibat gempa. Pada Studi kasus ini bangunan industri dibangun tahun 1990, akibat update peraturan dan umur bangunan, maka bangunan akan di periksa dengan metode non-destructive test (NDT) menggunakan Brinell Hardness Test dan Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) Test. Metode NDT dipilih karena tidak mengganggu operasional bangunan. Dari hasil pengujian NDT dan analisis struktur berdasarkan data aktual dilapangan menunjukan beberapa struktur tidak memenuhi kriteria desain dengan peraturan terbaru AISC 360-16 dan perlu retrofit untuk kondisi yang tidak memenuhi kriteria desain.

Kata kunci :  Assessment, NDT Test, ASD, LRFD


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20527/bpi.v2i2.43

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Buletin Profesi Insinyur



Indexed by:

   

 

Flag Counter 

 

 

 

Creative Commons License

Buletin Profesi Insinyur is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.