Rencana Mutu Kontrak Pembangunan Saluran Sekunder Dan Lining Saluran Pada Saluran Primer Daerah Irigasi Amandit Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Abstract
Pada pembangunan saluran sekunder dan lining saluran pada saluran primer daerah irigasi amandit di kabupaten hulu sungai selatan menggunakan pengendalian mutu yang berpedoman pada peraturan menteri nomor : 04/PRT/M/2009 tentang sistem manajemen mutu (SMM) yang dituangkan dalam dokumen rencana mutu kontrak (RMK). pengendalian mutu dihitung berdasarkan seberapa besar kepatuhan pelaksaanaan pekerjaan terhadap produk penjaminan mutu antara lain penyedia jasa terhadap dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan kepatuhan pengawas lapangan terhadap spesifikasi teknis, gambar teknis, dan dokumen administrasi terkait mutu. Pada proyek ini untuk pekerjaan tanah dan pekerjaan beton yang merupakan item mayor dalam pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan pengendalian mutu hal ini terlihat dari prosedur yang dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
Full Text:
PDFReferences
Mawardi, Erman. 2007. Desain Hidrolik Bangunan Irigasi. Jakata: Alfabeta.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2001. Tentang Sumber Daya Air. Jakarta.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor : 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM). Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.20527/bpi.v1i2.24
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Buletin Profesi Insinyur
Indexed by:
Buletin Profesi Insinyur is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.